Batubara|piv.co.id-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga binaan beragama Konghucu, Selasa (17/2). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi Khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Besaran remisi yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Kalapas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hasil dari proses pembinaan yang dijalani secara konsisten dan penuh kesadaran.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Momentum Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan keagamaan semata, tetapi juga sebagai sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi dalam menjalani masa pidana dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
(Red)


















