Momentum Imlek Penuh Harapan: Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga binaan beragama Konghucu, Selasa (17/2). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Remisi Khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Besaran remisi yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani.

 

Kalapas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hasil dari proses pembinaan yang dijalani secara konsisten dan penuh kesadaran.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasional Minta Presiden RI Perintahkan Berbagai Elemen Atasi Musibah Dan Kelaparan di Aceh Sumut 2025    

 

“Remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

 

Momentum Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan keagamaan semata, tetapi juga sebagai sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi dalam menjalani masa pidana dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru