Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan|piv.co.id–

Gerakan Aktivis Peduli Sumatera Utara (GAP-SU) yang diwakili oleh Koordinator Nazli Al Fahry, pada hari Senin (9/2) mengajukan serangkaian permintaan resmi kepada Forkopimda Kabupaten Asahan, aparat penegak hukum, dinas perizinan, serta Ketua DPRD Kabupaten Asahan terkait dugaan adanya usaha pengolahan atau distribusi cangkang kelapa sawit yang beroperasi tanpa nama dan badan hukum yang jelas di Jalan Kupj Dusun IV Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.

 

Usaha yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut dikabarkan telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat lokal, antara lain mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan beberapa kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam operasional kendaraan yang digunakan.

 

Dalam permintaan yang disampaikan secara tertulis di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan, GAP-SU mengemukakan tiga poin utama permintaan:

 

Pertama, meminta keterbukaan informasi mengenai status legalitas usaha yang bersangkutan. Aktivis menyatakan bahwa operasional yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sehingga dianggap telah merugikan kepentingan masyarakat kecil.

 

Kedua, menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menutup operasional usaha yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi standar keselamatan. Aktivis menegaskan bahwa keberadaan usaha tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan raya di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Kegiatan "Jumat Berkah" untuk Kaum Dhuafa dan Lansia

 

Ketiga, meminta dukungan dari Dinas Perizinan untuk mengakomodir dugaan yang diajukan serta mendesak Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, pihak yang mengelola usaha diminta untuk menunjukkan dokumen legalitas dan izin usaha yang sah; jika tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka usaha tersebut harus segera ditutup secara konsekuen.

 

“Kami sebagai masyarakat dan mahasiswa yang peduli merasa perlu untuk mengangkat isu ini guna mendapatkan keadilan. Kami tidak ingin lagi ada korban yang harus merasakan dampak negatif dari operasional usaha yang tidak melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Nazli Al Fahry dalam keterangan resmi yang disampaikan pada kesempatan tersebut.

 

Permintaan dari GAP-SU diharapkan dapat mendapatkan tanggapan yang cepat dan konsekuen dari semua pihak terkait untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pulau Maria serta sekitarnya.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru