Batubara|piv.co.id—
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Adri Aulia Harahap, S.STP., M.Si, para anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui KUA-PPAS APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Rancangan APBD. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp23 miliar kepada BUMD PT Pembangunan Bahtera Berjaya. Hampir seluruh fraksi secara tegas meminta agar penyertaan modal tidak dilakukan sebelum perubahan Perda BUMD dan Perda penyertaan modal disesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan: Menolak Penyertaan Modal Sebelum Penyesuaian Regulasi
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Amirtan, menjadi salah satu yang paling tegas. Fraksi ini menyetujui KUA-PPAS, namun menolak penyertaan modal Rp23 miliar dengan alasan kuat bahwa BUMD harus lebih dulu menyesuaikan bentuk hukumnya sesuai UU No.23/2014 dan PP 54/2017, yakni menjadi Perumda atau Perseroda.
Selain itu, berbagai ketentuan seperti PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 juga menegaskan bahwa penyertaan modal hanya dapat dilakukan bila payung hukum berupa Perda sudah ada terlebih dahulu.
Fraksi PKS: Setuju, tetapi Wajib Perubahan Perda BUMD Terlebih Dahulu
Fraksi PKS, melalui Suminah, menyampaikan dukungan terhadap KUA-PPAS namun memberikan catatan keras bahwa penyertaan modal hanya bisa dilakukan setelah dilakukan penyesuaian Perda pendirian BUMD, atau dibentuk Perda baru sebagai landasan hukumnya.
Fraksi PAN: Setuju, dengan Penekanan Legalitas Penyertaan Modal
Fraksi PAN lewat juru bicara Syaiful Bahri menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS, tetapi meminta agar Pemerintah Daerah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan program 2026 serta memastikan legalitas penyertaan modal sesuai aturan.
Fraksi KPN: Tegas Meminta Penyesuaian Perda dan Dokumen BUMD Lengkap
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), melalui Suriadi, juga menyoroti penyertaan modal Rp23 miliar. Fraksi ini mengingatkan bahwa penyertaan modal harus mengikuti UU 23/2014, PP 54/2017, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, hingga surat resmi Dirjen Bina Keuangan Daerah tertanggal 24 November 2025.
KPN meminta agar Pemkab Batu Bara segera:
– menyesuaikan Perda pendirian BUMD dan Perda penyertaan modal,
– memperbaiki AD/ART BUMD,
– membenahi tata kelola, analisa bisnis, serta analisa investasi,
– merapikan organ perusahaan sebelum modal disertakan.
Fraksi KDRI: Setuju Bersyarat, Tegaskan Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk BUMD
Fraksi KDRI melalui H. Rohadi, SP., MH menyatakan setuju terhadap rekomendasi Banggar, namun memberi catatan bahwa Pemkab wajib lebih dulu:
– melakukan restrukturisasi pengurus BUMD,
– menyusun core business,
– mengubah PT Pembangunan Bahtera Berjaya menjadi Perseroda atau Perumda,
– merevisi Perda No. 5 Tahun 2024 tentang penyertaan modal agar sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 54/2017.
Fraksi ini juga menegaskan bahwa penyertaan modal belum boleh digunakan sebelum regulasi dan bentuk badan hukum BUMD diselesaikan.
Fraksi Gerindra: Setuju Tanpa Catatan, Namun Tetap Mengapresiasi Pembahasan
Fraksi Gerindra, melalui Muhammad Ridwan, menyatakan menerima dan menyetujui penuh KUA-PPAS APBD 2026, menilai proses pembahasan telah berjalan baik, objektif, dan sesuai aturan. Namun secara umum, pembahasan fraksi lain tetap memberi tekanan kuat terhadap isu penyertaan modal.
Kesimpulan:
Penyertaan Modal BUMD Jadi Sorotan, Mayoritas Fraksi Minta Perubahan Perda Lebih Dulu
Meskipun seluruh fraksi menyetujui KUA-PPAS 2026, isu penyertaan modal Rp23 miliar ke PT Pembangunan Bahtera Berjaya menjadi perhatian sentral dalam rapat paripurna ini.
Mayoritas fraksi — PDI Perjuangan, PKS, PAN, KPN, dan KDRI — menyatakan bahwa:
Penyertaan modal BUMD tidak boleh dilakukan sebelum Perda pendirian BUMD dan Perda penyertaan modal direvisi sesuai peraturan nasional.
Hal ini selaras dengan arahan:
– UU 23/2014,
– PP 54/2017,
– PP 12/2019,
– Permendagri 77/2020,
– rekomendasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
– serta hasil rapat koordinasi Pemkab dengan Banggar dan Kemendagri pada 25 November 2025.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama KUA-PPAS APBD 2026, dengan catatan besar bahwa legalitas penyertaan modal BUMD wajib dibereskan terlebih dahulu sebelum dianggarkan dalam APBD.
(Red)


















