Batu Bara |piv.co.id – Pemadaman listrik massal yang melumpuhkan sistem kelistrikan di hampir seluruh wilayah Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) lalu, berujung pada peristiwa tragis di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dua orang pegawai sebuah toko aksesoris telepon genggam ditemukan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami kondisi kritis, diduga kuat akibat keracunan gas karbon monoksida yang berasal dari genset yang dioperasikan saat listrik padam.
Peristiwa kelam ini terjadi di ruko Indrapura ACC, kawasan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Korban yang meninggal dunia berinisial RR (24 tahun), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22 tahun), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua korban lain, yakni M (22 tahun) dan DCA (17 tahun), berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bidadari Batu Bara.
Kronologi kejadian bermula saat salah satu rekan kerja datang ke lokasi pada Sabtu pagi (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pintu ruko masih tertutup rapat dan seluruh karyawan yang seharusnya bertugas tidak dapat dihubungi. Merasa ada hal yang tidak beres, pimpinan usaha bernama Edo Setiawan meminta bantuan warga sekitar untuk membuka paksa akses masuk. Pintu baru berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, dan di sanalah pemandangan mengerikan ditemukan: keempat korban terbaring tak berdaya di dalam ruangan berukuran sempit dengan ventilasi udara yang sangat terbatas.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polsek Air Putih bersama Satreskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara, dugaan sementara mengarah pada paparan gas karbon monoksida (CO). Gas beracun ini diduga berasal dari mesin pembangkit listrik tenaga diesel (genset) yang dinyalakan sebagai pengganti aliran listrik PLN yang mati sejak sehari sebelumnya, namun dioperasikan di ruangan tertutup tanpa sirkulasi udara yang layak.
Sebagaimana diketahui, Jumat sore pukul 16.44 WIB, seluruh wilayah Sumatera lumpuh total akibat gangguan sistem kelistrikan. Berdasarkan laporan awal PT PLN (Persero), penyebab utama pemadaman massal ini adalah gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi utama Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Lubuk Linggau – Lahat, Sumatera Selatan.
Gangguan tersebut dipicu oleh sambaran petir dan dampak kerusakan pada jaringan 150 kV akibat penebangan pohon di sekitar jalur kabel. Karena jalur tersebut merupakan tulang punggung pasokan listrik Sumatera, gangguan itu memicu ketidakseimbangan daya yang hebat dan penurunan tegangan drastis. Sistem keamanan otomatis kemudian memutus aliran listrik secara menyeluruh untuk melindungi instalasi pembangkit dan jaringan dari kerusakan parah. Akibatnya, pemadaman merembet hingga ke Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Riau, hingga seluruh wilayah Sumatera Utara termasuk Medan dan Batu Bara.
Kondisi darurat listrik ini memaksa banyak pihak mengandalkan genset, namun kasus di Batu Bara menjadi bukti fatalnya kelalaian penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Secara teknis dan prinsip keselamatan, genset sama sekali tidak boleh dioperasikan di ruang tertutup. Mesin pembakaran dalam jenis ini menghasilkan gas karbon monoksida yang tidak berwarna, tidak berbau, namun sangat beracun dan mematikan jika terhirup dalam jumlah banyak karena menghambat penyerapan oksigen dalam darah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Kapolres Batu Bara menyatakan kasus ini masih didalami secara mendalam, baik melalui pemeriksaan saksi maupun hasil visum et repertum dari tim medis. Secara hukum, kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara.
Tragedi ini menjadi pelajaran mahal: pemadaman listrik massal bukan sekadar masalah gangguan kenyamanan, namun juga membawa risiko keselamatan yang harus diantisipasi dengan prosedur yang benar. Pemerintah dan pihak terkait pun diharapkan segera melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai cara aman penggunaan genset, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
(Red)

















