ASAHAN|piv.co.id—
Upaya konfirmasi redaksi piv.co.id kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, MKM, terkait temuan ketidaktertiban pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 tidak mendapatkan respons hingga lebih dari 24 jam. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (27/11) tercatat bercentang dua, menandakan pesan telah diterima di perangkat, namun tidak dibalas hingga berita ini disusun.
Sikap bungkam ini semakin menjadi sorotan mengingat temuan pemeriksaan menunjukkan sejumlah persoalan krusial terkait penyetoran retribusi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Temuan Ketidaktertiban Penyetoran Retribusi
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, realisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 mencapai Rp632.688.000,00 atau 117,09% dari anggaran. Namun, penyetoran retribusi oleh sejumlah Puskesmas tidak sesuai instruksi Dinas Kesehatan melalui surat 900/0101/2022, yang mengharuskan setoran dilakukan setiap minggu.
Fakta di lapangan menunjukkan:
• Ada Puskesmas yang menyetor dua minggu hingga satu bulan sekali,
• Penyetoran pertengahan Desember 2024 baru masuk akhir Januari 2025,
• Dan diakui sebagai pendapatan tahun 2025 sehingga dikoreksi sebesar Rp8.572.500,00.
Redaksi mengirimkan pertanyaan resmi kepada dr. Hari Sapna mengenai alasan ketidakpatuhan ini, namun tidak ada jawaban.
Retribusi Belum Disetorkan hingga Pemeriksaan Berakhir
Selain penyetoran yang tidak tertib, masih terdapat retribusi dari tiga Puskesmas yang tidak disetorkan hingga pemeriksaan berakhir, yakni:
• Puskesmas Sei Kepayang Barat: Rp600.000,00,
• Puskesmas Rahuning: Rp105.000,00,
• Puskesmas Meranti (November–Desember): Rp2.295.000,00.
Dana ini disimpan petugas PAD dengan alasan target pendapatan “sudah tercapai” dan karena proses transisi menuju BLUD. Total koreksi penyajian akhirnya mencapai Rp11.572.500,00.
Pertanyaan redaksi terkait alasan penundaan, penyimpanan uang oleh petugas, hingga potensi risiko penyalahgunaan, tidak kunjung direspons oleh Kepala Dinas meski pesan konfirmasi telah dipastikan diterima (centang dua).
Ketidaksesuaian dengan Permendagri 77/2020
Temuan juga menunjukkan pelanggaran terhadap Permendagri 77/2020 yang mewajibkan Bendahara Penerimaan:
• Menyetor seluruh penerimaan maksimal 1 hari,
• Dilarang menyimpan uang lebih dari 1 hari kecuali kondisi geografis sangat sulit.
Fakta penyetoran yang tertunda berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.
Redaksi meminta tanggapan mengenai evaluasi, perbaikan SOP, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan, namun dr. Hari Sapna tidak memberikan keterangan apa pun.
Bungkamnya Kepala Dinas Menjadi Sorotan
Hingga 24 jam lebih setelah pesan konfirmasi dikirim, tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, dan tidak ada klarifikasi dari dr. Hari Sapna.
Padahal pesan WhatsApp yang dikirim sudah bercentang dua, menandakan pesan telah masuk dan terbaca di perangkat.
Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik, terlebih isu yang dikonfirmasi menyangkut pengelolaan uang retribusi yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat dan wajib dikelola dengan penuh akuntabilitas.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas untuk memberikan klarifikasi kapan pun dibutuhkan, demi keberimbangan pemberitaan dan kepentingan publik.
(Red)


















