dr. Hari Sapna Bungkam 24 Jam, WA Konfirmasi Temuan Retribusi Hanya Bercentang Dua

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 05:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ASAHAN|piv.co.id—

Upaya konfirmasi redaksi  piv.co.id kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, MKM, terkait temuan ketidaktertiban pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 tidak mendapatkan respons hingga lebih dari 24 jam. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (27/11) tercatat bercentang dua, menandakan pesan telah diterima di perangkat, namun tidak dibalas hingga berita ini disusun.

 

Sikap bungkam ini semakin menjadi sorotan mengingat temuan pemeriksaan menunjukkan sejumlah persoalan krusial terkait penyetoran retribusi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

 

Temuan Ketidaktertiban Penyetoran Retribusi

 

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, realisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 mencapai Rp632.688.000,00 atau 117,09% dari anggaran. Namun, penyetoran retribusi oleh sejumlah Puskesmas tidak sesuai instruksi Dinas Kesehatan melalui surat 900/0101/2022, yang mengharuskan setoran dilakukan setiap minggu.

 

Fakta di lapangan menunjukkan:

• Ada Puskesmas yang menyetor dua minggu hingga satu bulan sekali,

• Penyetoran pertengahan Desember 2024 baru masuk akhir Januari 2025,

• Dan diakui sebagai pendapatan tahun 2025 sehingga dikoreksi sebesar Rp8.572.500,00.

 

Redaksi mengirimkan pertanyaan resmi kepada dr. Hari Sapna mengenai alasan ketidakpatuhan ini, namun tidak ada jawaban.

 

Retribusi Belum Disetorkan hingga Pemeriksaan Berakhir

 

Selain penyetoran yang tidak tertib, masih terdapat retribusi dari tiga Puskesmas yang tidak disetorkan hingga pemeriksaan berakhir, yakni:

• Puskesmas Sei Kepayang Barat: Rp600.000,00,

• Puskesmas Rahuning: Rp105.000,00,

• Puskesmas Meranti (November–Desember): Rp2.295.000,00.

 

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

Dana ini disimpan petugas PAD dengan alasan target pendapatan “sudah tercapai” dan karena proses transisi menuju BLUD. Total koreksi penyajian akhirnya mencapai Rp11.572.500,00.

 

Pertanyaan redaksi terkait alasan penundaan, penyimpanan uang oleh petugas, hingga potensi risiko penyalahgunaan, tidak kunjung direspons oleh Kepala Dinas meski pesan konfirmasi telah dipastikan diterima (centang dua).

 

Ketidaksesuaian dengan Permendagri 77/2020

 

Temuan juga menunjukkan pelanggaran terhadap Permendagri 77/2020 yang mewajibkan Bendahara Penerimaan:

• Menyetor seluruh penerimaan maksimal 1 hari,

• Dilarang menyimpan uang lebih dari 1 hari kecuali kondisi geografis sangat sulit.

 

Fakta penyetoran yang tertunda berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.

 

Redaksi meminta tanggapan mengenai evaluasi, perbaikan SOP, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan, namun dr. Hari Sapna tidak memberikan keterangan apa pun.

 

Bungkamnya Kepala Dinas Menjadi Sorotan

 

Hingga 24 jam lebih setelah pesan konfirmasi dikirim, tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, dan tidak ada klarifikasi dari dr. Hari Sapna.

Padahal pesan WhatsApp yang dikirim sudah bercentang dua, menandakan pesan telah masuk dan terbaca di perangkat.

 

Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik, terlebih isu yang dikonfirmasi menyangkut pengelolaan uang retribusi yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat dan wajib dikelola dengan penuh akuntabilitas.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas untuk memberikan klarifikasi kapan pun dibutuhkan, demi keberimbangan pemberitaan dan kepentingan publik.

(Red)

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru