PLH Kasatpol-PP Asahan Bungkam Soal Kelebihan Pembayaran Rp424 Juta: Publik Pertanyakan Peran dan Tanggung Jawabnya

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 01:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN |piv.co.id—

Temuan mengejutkan kembali menyeruak dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 kepada seorang ASN Satpol-PP yang telah diberhentikan dengan hormat karena kasus pidana narkotika, dengan total mencapai Rp424.048.900,00.

 

Kasus ini tidak hanya menyingkap kelalaian administratif, tetapi juga menyeret pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Satpol-PP, terutama mengingat proses pembayaran yang berlangsung delapan tahun penuh, dari 2016 hingga 2024.

 

Yang menjadi sorotan adalah diamnya PLH Kasatpol-PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos, ketika diminta memberikan konfirmasi resmi oleh media Tabloid POLMAS Poldasu dan piv.co.id. Padahal, menurut rekam jabatan, Budi Limbong saat itu menjabat pada posisi strategis yang seharusnya mengetahui dan mengawasi mekanisme pembayaran pegawai, termasuk verifikasi status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

 

Posisi Strategis, Namun Pilih Bungkam

 

Sebagai pejabat yang pada periode tersebut menduduki jabatan kunci di Satpol-PP, keheningan Budi Limbong memunculkan tanda tanya besar. Sangat sulit diterima akal bahwa proses pembayaran kepada seorang ASN yang sudah dipidana — dan seharusnya diberhentikan sejak 2016 — dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pejabat inti yang memiliki peran koordinatif dalam pengelolaan kepegawaian dan keuangan internal.

 

Diamnya PLH Kasatpol-PP tersebut justru memperkuat dugaan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, atau bahkan pembiaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

 

BPK Tegaskan Ada Kelalaian Pengawasan

 

BPK dalam laporannya secara tegas menyebut bahwa:

Tidak ada verifikasi ulang status kepegawaian ASN yang bersangkutan selama bertahun-tahun,

 

Bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan tidak melakukan pengecekan dasar sebelum memproses pembayaran,

 

Kepala Satpol-PP tidak melakukan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Kapolsek Medang Deras Lakukan Pengecekan Saluran Tanggul Dam Pengairan untuk Bantu Petani

 

Dengan posisi Budi Limbong sebagai pejabat struktural pada masa tersebut, publik menunggu klarifikasi apakah dirinya turut berperan, mengetahui, atau minimal menyadari adanya kejanggalan dalam pembayaran gaji yang terus berjalan meskipun ASN itu sedang menjalani pidana penjara.

 

Media Ajukan 7 Pertanyaan Resmi — Tidak Satupun Dijawab

 

Hingga berita ini diturunkan, PLH Kasatpol-PP belum memberikan jawaban atas delapan pertanyaan resmi yang diajukan media. Pertanyaan tersebut meliputi:

1.Mekanisme pengawasan internal.

 

2.Pejabat yang bertanggung jawab atas verifikasi gaji.

 

3.Langkah tindak lanjut rekomendasi BPK

 

4.Proses penyetoran kembali kelebihan pembayaran.

 

5.Potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

 

6.Sanksi bagi pejabat yang lalai.

 

7.Hingga komitmen transparansi Satpol-PP kepada publik.

 

Sikap bungkam dari PLH Kasatpol-PP justru memunculkan persepsi bahwa terdapat persoalan yang tidak ingin dibuka, atau setidaknya penghindaran dari tanggung jawab publik yang selayaknya dijalankan oleh pejabat negara.

 

Transparansi Publik Dipertaruhkan

 

Kasus ini bukan sekadar soal angka ratusan juta rupiah, tetapi menyangkut martabat tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, dan akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat pantas mengetahui bagaimana uang negara dapat mengalir selama bertahun-tahun kepada seorang ASN yang tidak lagi memenuhi syarat menerima gaji, dan siapa saja pejabat yang terlibat atau lalai dalam proses tersebut.

 

Jika Satpol-PP tetap menutup diri dari konfirmasi, bukan tidak mungkin kasus ini akan mendorong evaluasi yang lebih luas terhadap manajemen internal satuan tersebut.

 

Sampai saat ini, publik menanti jawaban dari PLH Kasatpol-PP yang dinilai memegang kunci untuk menjelaskan bagaimana kesalahan administratif selama delapan tahun bisa terjadi tanpa ada satu pun alarm pengawasan yang berbunyi.

Bersbung…..

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru