Pematangsiantar | piv.co.id— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, hingga kini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2023.
Konfirmasi tersebut dikirimkan lebih dari 24 jam sebelum berita ini tayang, namun tidak ada tanggapan dari Sekda meski pesan telah diterima.
Padahal, konfirmasi itu menyoroti temuan penting BPK mengenai pengelolaan penyertaan modal Pemko Pematangsiantar pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) — BUMD yang seluruh sahamnya (100%) dimiliki oleh pemerintah kota.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya:
1. Laporan Keuangan PD PAUS Tahun 2023 belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
BPK mencatat bahwa PD PAUS hanya menyampaikan laporan keuangan unaudited ke Bagian Perekonomian Setda. Plt. Direktur PD PAUS menjelaskan bahwa keterbatasan dana menjadi penyebab belum terlaksananya audit, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya biaya audit ditanggung APBD.
2. Data aset dan penyusutan tidak andal.
Dalam laporan laba rugi PD PAUS Tahun 2023, biaya penyusutan dicatat sebesar Rp0,00, berbeda dengan tahun 2022 yang mencapai Rp279,9 juta. Pemeriksa menemukan bagian keuangan tidak mengetahui metode perhitungan penyusutan, serta dokumen sumber atas aset seperti Pasar Hongkong, Ruko Ahmad Yani, Pasar Sumber Jaya, dan Sibatu-Batu tidak dapat ditunjukkan.
3. Penambahan saldo investasi Rp12,7 juta tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK menyebut hal itu disebabkan pembinaan dan pengawasan dari Bagian Perekonomian Setda yang belum optimal, serta laporan keuangan PD PAUS belum disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Pematangsiantar memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan memastikan laporan keuangan PD PAUS diaudit oleh KAP sesuai ketentuan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang tidak memberikan tanggapan apapun, baik melalui pesan teks maupun klarifikasi resmi.
Sikap diam Sekda atas isu yang menyangkut akuntabilitas keuangan daerah ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola BUMD yang baik.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota dapat segera memberikan penjelasan terbuka dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pengelolaan PD PAUS berjalan sesuai prinsip good governance dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.
(Red)


















