Asahan | piv.co.id – Redaksi piv.co.id b melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, MH, pada Rabu (2/10/2025) pukul 14.35 WIB. Konfirmasi ini menyoroti hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan masih adanya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek yang dikelola Dinas PUTR Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023. Temuan itu mencakup lima paket pekerjaan jalan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.096.966.551,90, dan dua paket pekerjaan gedung/bangunan dengan nilai lebih besar lagi, mencapai Rp1.517.564.590,64.
Lima Paket Pekerjaan Jalan yang Bermasalah:
1. Peningkatan Ruas Jalan Pasar I Rawang – Silo Lama, Kec. Rawang Panca Arga
Penyedia: PT MAS
Kontrak: Nomor 221.6/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023
Nilai kontrak: Rp11.425.000.000,00
2. Pekerjaan jalan
Penyedia: CV ZKP
Kontrak: Nomor 221.4/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023
Nilai kontrak: Rp7.107.987.307,29
3. Pekerjaan jalan
Penyedia: CV BJ
Kontrak: Nomor 187.5/SPK/PPKBKP/DPUTR-AS/2023 tanggal 24 Agustus 2023
Nilai kontrak: Rp989.894.369,31
4. Pekerjaan jalan
Penyedia: PT MAS
Kontrak: Nomor 261.8/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023
Nilai kontrak: Rp9.049.207.603,58
5. Pekerjaan jalan
Penyedia: CV KBP
Kontrak: Nomor 261.7/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023
Nilai kontrak: Rp8.709.309.665,91
Dua Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan:
1. Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran
Penyedia: PT ICG
Kontrak: Nomor 34/SP/PPKPPPPBG/APBD/2023 tanggal 5 Mei 2023
Nilai kontrak: Rp19.940.100.000,00
2. Pekerjaan Rehab Aula Melati Kantor Bupati Asahan
Penyedia: CV MRK
Kontrak: Nomor 181/SP/PPK-PPPPBG/APBD/2023 tanggal 10 Oktober 2023
Nilai kontrak: Rp1.995.100.000,00
Bungkamnya Kadis PUTR
Meski konfirmasi resmi telah disampaikan dengan menyertakan pertanyaan mendasar—mulai dari alasan rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti, langkah konkret penyelesaian, hingga mekanisme pertanggungjawaban kerugian daerah namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan.
Padahal, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi BPK adalah kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD. Sikap diam Kadis PUTR ini kian menimbulkan kecurigaan publik: apakah temuan BPK senilai miliaran rupiah ini sengaja dibiarkan mangkrak?
Sorotan Khusus Menara Masjid Agung
Dari keseluruhan temuan, sorotan paling tajam tertuju pada proyek Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran senilai hampir Rp20 miliar. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat Asahan justru masuk dalam daftar temuan BPK dengan indikasi kelebihan pembayaran.
Publik kini menunggu penjelasan resmi bagaimana proyek bernilai jumbo untuk sarana keagamaan bisa terjerat temuan BPK, dan mengapa hingga lebih dari satu tahun rekomendasi tersebut belum juga diselesaikan
Bersambung….
(Red)


















