Sekda Asahan Bungkam Soal Aset Rp3 Triliun Lebih yang Dinyatakan BPK Belum Tertata

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"3de73e6e418a4b72a7494e3512062085","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Asahan |piv.co.id-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2023 dengan Nomor 41.A/LHP/XVIIL.MDN/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 kembali menyingkap persoalan serius dalam penatausahaan aset tetap milik daerah.

 

Dalam laporan tersebut, nilai aset tetap Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,179 triliun, dengan rincian antara lain: Tanah Rp902,9 miliar, Peralatan dan Mesin Rp650,8 miliar, Gedung dan Bangunan Rp1,25 triliun, Jalan-Irigasi-Jaringan Rp2,38 triliun, Aset Tetap Lainnya Rp174,7 miliar, Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp50,2 miliar, serta Akumulasi Penyusutan Rp2,239 triliun.

 

Namun, di balik angka fantastis tersebut, BPK menyoroti lemahnya pengelolaan dan penatausahaan aset, di antaranya:

 

Kartu Inventaris Barang (KIB) A sampai D (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan) dinyatakan belum memadai.

 

Terdapat pencatatan secara gabungan pada KIB E (Aset Tetap Lainnya) yang seharusnya diuraikan secara rinci.

 

Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Sekretaris Daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD).

 

Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pejabat wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan maupun aset negara/daerah secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Dengan dasar hukum tersebut, lemahnya penatausahaan aset tetap sebagaimana diungkap BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan tanggung jawab hukum sekaligus moral Sekda Kabupaten Asahan.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Sejumlah pertanyaan mendasar kini menggantung di ruang publik dan mendesak jawaban Sekda Asahan:

 

1. Mengapa penatausahaan dan pengelolaan KIB A sampai dengan KIB D masih belum memadai?

 

2. Apa alasan pencatatan aset tetap lainnya di KIB E dilakukan secara gabungan, padahal seharusnya dirinci?

Baca Juga:  GWI Batu Bara Desak Kapolres Tutup Lokasi Judi, Masyarakat Tuntut Kembali Kampung Religius

 

3. Langkah konkret apa yang sudah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK?

 

4. Bagaimana mekanisme pengendalian internal saat ini agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) lebih optimal?

 

5. Apakah sudah ada pejabat atau pihak tertentu yang diberi teguran atau sanksi akibat lemahnya penatausahaan aset tetap tersebut?

Risiko Hukum Bila Lalai

Ketidakjelasan pengelolaan aset daerah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004. Jika ditemukan penyimpangan, hal tersebut dapat menyeret pada pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artinya, kelalaian dalam pengelolaan aset tetap bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang serius.

Sekda Asahan Bungkam

Publik menanti jawaban terbuka dari Sekda Kabupaten Asahan. Namun, sampai berita ini tayang, belum ada jawaban resmi dari Sekda. Padahal, tautan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp sudah bertanda centang dua, yang berarti pesan telah diterima.

 

Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya besar atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menjaga akuntabilitas pengelolaan aset rakyat.

 

Dengan nilai aset tetap yang mencapai lebih dari Rp3 triliun, lemahnya penatausahaan sebagaimana dicatat BPK bukanlah masalah sepele. Pertanggungjawaban yang jelas dari Sekda Asahan sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 

Sebab, aset tetap daerah adalah milik rakyat. Mengelola dengan jujur, transparan, dan akuntabel bukan hanya kewajiban administratif kepada BPK, tetapi juga amanah konstitusi serta kewajiban hukum yang melekat pada setiap pejabat negara.

(Red)

 

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:05

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Berita Terbaru