Jakarta(piv.co.id) Kasus viral penahanan seorang ibu muda bernama Rina bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Mapolrestro Jakarta Pusat menarik perhatian banyak pihak. Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, seorang pakar hukum internasional yang dikenal peduli pada hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil, memberikan komentar tajam mengenai kasus ini. Ia menghimbau pemerintah, terutama Kejaksaan Agung dan Kapolri, untuk bekerja sama merumuskan solusi demi kemanusiaan dan keadilan.
“Demi terwujudnya keadilan yang lebih sempurna, semua pihak harus saling bersinergi,” tegasnya dalam wawancaranya dengan pemimpin redaksi media cetak online di kantor pusat partai oposisi Merdeka, Jakarta, pada 6 Agustus 2025.
Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak di KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya. Jurika mengunjungi Polres Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025 dan menemukan bahwa meskipun pihak kepolisian mengklaim telah menyediakan ruang khusus untuk menyusui, kondisi lingkungan tahanan tetap tidak layak dan tidak memenuhi standar kesehatan.
“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, yang merupakan dampak langsung dari kondisi yang tidak manusiawi bagi bayi,” ujarnya.
Jurika menyoroti bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak. Ia merujuk pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, ia juga mengutip Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penganiayaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Jurika menegaskan bahwa penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif. Ia menambahkan bahwa Rina telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil dana yang dipermasalahkan, sehingga penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan seharusnya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi.
Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika telah secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, meminta agar Rina dan bayinya segera dibebaskan dari ruang tahanan.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus ini, mempertanyakan komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat.
“Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebutnya, menambahkan bahwa semboyan yang lebih tepat untuk Polri adalah “Hepeng mangatur nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai.”
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Penahanan ibu dan bayi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem hukum dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia agar lebih responsif terhadap situasi yang melibatkan hak-hak asasi manusia.
Sejumlah pihak, termasuk aktivis hukum dan organisasi perlindungan anak, terus mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan dampak psikologis serta kesehatan bagi anak-anak yang terlibat.
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak, tetap terjaga. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak individu.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan Kejaksaan Agung dan Kapolri dapat segera merespons permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Jurika Fratiwi dan memberikan kebebasan kepada Rina dan bayinya. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya tentang penerapan hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan dan perlindungan terhadap yang lemah. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
(Red)