Batu Bara (piv.co.id)
Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan tajam setelah Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Batu Bara enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara Tahun 2024.
Laporan Keuangan Pemkab Batu Bara Tahun 2024 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, dengan beberapa temuan penting yang perlu ditindaklanjuti.
Temuan tersebut antara lain pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada sembilan SKPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pengelolaan dan penatausahaan Piutang PBB-P2 yang belum memadai, serta nilai investasi permanen yang tidak dapat diuji.
BPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, termasuk pengawasan dan pengujian atas tagihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa, penyusunan kembali saldo piutang PBB-P2, dan pemrosesan penghapusan piutang PBB-P2 yang disajikan pada Aset Lain-Lain.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi SEKDA Kabupaten Batu Bara terkait rencana tindak lanjut atas temuan BPK, SEKDA tidak memberikan respons atas lima pertanyaan yang diajukan, yaitu:
1. Bagaimana rencana tindak lanjut untuk mengatasi kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditemukan oleh BPK?
2. Apa langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada sembilan SKPD sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak terjadi kelebihan pembayaran?
3. Bagaimana strategi untuk meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan Piutang PBB-P2 agar saldo piutang dapat ditelusuri dan diuji keawajarannya?
4. Apa rencana untuk memastikan bahwa nilai investasi permanen dapat diuji dan menggambarkan kondisi sebenarnya?
5. Bagaimana SEKDA Kabupaten Batu Bara akan melakukan pembinaan kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya terkait pengelolaan BUMD dan memastikan bahwa aktivitas usaha dan keberlangsungan usaha PT. Pembangunan Batra Berjaya berjalan dengan baik?
Sebagai pejabat publik yang menerima gaji dan tunjangan dari pajak masyarakat, seharusnya SEKDA Kabupaten Batu Bara lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Kali kedua SEKDA Kabupaten Batu Bara bungkam saat dikonfirmasi awak media, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
*Temuan BPK:*
– Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada sembilan SKPD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,57 miliar
– Pengelolaan dan penatausahaan Piutang PBB-P2 belum memadai, saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp42,67 miliar tidak dapat ditelusuri atau diuji
– Nilai investasi permanen tidak dapat diuji, investasi jangka panjang permanen-penyertaan modal sebesar Rp19,83 miliar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya
*Rekomendasi BPK:*
– Kepala SKPD terkait melaksanakan pengawasan dan pengujian atas tagihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa
– Kepala Bapenda mengawasi dan mengendalikan kinerja Bidang Pelaporan dan Penagihan
– Sekretaris Daerah melakukan pembinaan kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya terkait pengelolaan BUMD
Dengan berdiam dirinya Sekda Kabupaten Batu Bara terhadap publik atas temuan BPK-RI, maka dapat dikatakan bahkan patut diduga sikap Sekda tersebut tidak sejalan dengan programProgram “Berlayarnya Bupati “ yang digagas oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH., M.Si, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.
Bersambung….
(Am/Red)