BatuBara(piv.co.id)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan persediaan pada Dinas PUTR tidak tertib dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
*Temuan BPK-RI*
BPK-RI menemukan bahwa saldo persediaan pada Dinas PUTR sebesar Rp6.754.112.789,00 diragukan kewajarannya karena penatausahaan persediaan pada gudang Bidang Bina Konstruksi tidak memadai dan indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, BPK-RI juga menemukan bahwa penggunaan bio solar pada Dinas PUTR tidak dapat diyakini kewajarannya, dengan total pemakaian sebanyak 46.806,45 liter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, BPK-RI menemukan bahwa penggunaan bio solar pada Dinas PUTR tidak terukur dengan jelas, karena tidak ada regulasi atau kebijakan yang mengatur tentang penggunaan alat berat secara gratis. Bidang Bina Konstruksi Dinas PUTR telah melakukan pengadaan bio solar sebanyak 53.000 liter senilai Rp1.138.900.000,00, namun tidak ada data riil penggunaan bio solar sebanyak 46.806,45 liter.
BPK-RI juga menemukan bahwa terdapat perbedaan antara laporan pengeluaran BBM dan hasil konfirmasi kepada penerima manfaat penggunaan alat berat. Terdapat delapan desa yang tidak menerima manfaat pemakaian alat berat selama Tahun 2024 dengan total pemakaian bio solar sebanyak 6.910 liter atau sebesar Rp148.565.000,00. Terdapat juga delapan desa dan satu gereja yang menerima manfaat pemakaian alat berat namun dikenakan biaya BBM dan/atau sewa alat.
*Reaksi Kabid Bina Konstruksi*
Kabid Bina Konstruksi, Pak Fikri, menyatakan bahwa
“Saldo persediaan Bina Konstruksi tidak sebesar itu” ketika ditanya tentang temuan BPK-RI. Ia juga menyatakan bahwa “Penatausahaan tidak di Bidang Bina Konstruksi, tetapi di Penyimpan/Penerima Barang”. Ketika ditanya tentang pengembalian kerugian negara, Pak Fikri menyatakan bahwa “Kalau untuk pengembalian tidak ada”.
Namun, ketika ditanya tentang tanggung jawab atas temuan BPK-RI, Pak Fikri belum memberikan jawaban yang jelas sampai berita ini terpublikasi
*Rekomendasi BPK-RI*
BPK-RI merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara agar memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran atas penggunaan bio solar pada Dinas PUTR yang tidak dapat diyakini kewajaran penggunaannya. BPK-RI juga menyatakan bahwa potensi kerugian negara sebesar Rp 327.645.150 akibat penggunaan bio solar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
*Pertanyaan Publik*
Publik mempertanyakan bagaimana rekomendasi BPK-RI kepada Inspektorat Daerah dapat diabaikan oleh Kabid Bina Konstruksi, dan bagaimana penggunaan bio solar sebanyak 46.806,45 liter yang tidak dapat diyakini kewajaran penggunaannya dapat dianggap tidak ada kerugian negara dan tidak ada pengembalian. Publik juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan persediaan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara masih belum tertib dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPK-RI telah merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki pengelolaan persediaan dan mengembalikan kerugian negara. Namun, reaksi Kabid Bina Konstruksi yang belum jelas dan tidak kooperatif menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(Am/Red)