Batu Bara(piv.co.id)
Proyek pembangunan lapangan bola kaki di Kabupaten Batu Bara yang menghabiskan anggaran hampir tiga miliar rupiah dari APBD, diduga kuat telah terjadi mark-up dengan cara brutal. Dugaan ini muncul setelah penelusuran di lokasi proyek, yang hanya menunjukkan adanya rumput liar seluas lapangan bola dan dua tiang gawang warna putih.
Proyek pembangunan lapangan bola kaki ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara dengan nilai pagu Rp. 2.815.887.850,00. Tender proyek ini dimenangkan oleh CV. Widyakarya Mandiri dari Bandar Lampung.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, proyek yang diduga kuat telah terjadi mark-up ini telah diserahterimakan dari Dinas PUTR ke Sekretariat Daerah dengan berita acara serah terima aset yang ditandatangani oleh Ir. Kurnia Lismawatie, MT, selaku Kepala Dinas PUTR.
Namun, sangat disayangkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, termasuk PPK Ahmad Yasir dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul, tidak bersedia memberikan jawaban kepada awak media. Padahal, anggaran yang digunakan adalah dari pajak rakyat dan rakyat wajib tahu tentang penggunaan anggaran tersebut.
“Penggunaan anggaran hampir tiga miliar rupiah untuk proyek pembangunan lapangan bola kaki yang hanya berupa rumput liar dan dua tiang gawang, sangatlah tidak wajar dan patut diduga telah terjadi mark-up,” Kata salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya
Publik menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak yang bersalah. Sampai berita ini tayang, belum ada jawaban dari PPK Ahmad Yasir dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara.
(Am/Red)