Batu Bara (piv.co.id)
Kasus penganiayaan yang menimpa Makmur (34) dan anaknya, Adira Azzahra (6), warga Dusun IX Tanah Tinggi Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, masih belum menemukan titik terang. Pelaku penganiayaan, Saidin OKK, masih belum ditangkap dan diproses hukum meskipun telah dilaporkan kepada Polres Batu Bara pada 25 Oktober 2024 lalu.
Menurut Makmur, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, saat ia pulang dari kerja dan bertemu dengan istrinya yang telah diancam oleh istri pelaku. Saat Makmur menanyakan maksud kejadian tersebut, pelaku langsung melibaskan kepala tali pinggangnya ke kepala Makmur, sehingga melukai kepala sebelah kirinya. Anak pelaku, Abdul Gani, juga memukul kepala bagian belakang Makmur dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan luka berdarah.
Adira Azzahra, anak Makmur yang berusia 6 tahun, juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka robek di kepalanya akibat libasan kepala tali pinggang oleh pelaku.
“Anak saya yang masih berusia 6 tahun itu juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka yang cukup parah,” kata Makmur.
Makmur telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Batu Bara dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/444/X/2024/SPKT POLRES BATU BARA POLDA SUMATRA UTARA. Namun, hingga saat ini, pelaku belum juga ditangkap dan diproses hukum.
” Kami minta keadilan dan meminta kepada Polda Sumut untuk menegakkan hukum di Indonesia ini. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali,” kata Makmur saat dikonfirmasi oleh Gabungan Awak Media
Makmur meminta kepada aparat penegak hukum Polres Batu Bara untuk menegakkan keadilan dan menangkap pelaku secepatnya.
Gabungan awak media telah mencoba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan pihak Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara untuk segera menangkap pelaku dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang.
(Am/Red)