Batu Bara (PIV)
Pada hari Senin, 28 April 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Medang Deras Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiyaan yang terjadi pada tanggal 13 April 2025 di Dusun Mesjid Timur Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus penganiyaan dengan cara damai dan mempromosikan perdamaian antara kedua belah pihak.
Kasus penganiyaan ini melibatkan Muhammad Syah Nasution sebagai korban dan Ismail Harahap sebagai tersangka. Keduanya telah mencapai kesepakatan damai dan membuat surat pernyataan perdamaian. Korban juga telah membuat surat permohonan pencabutan pengaduan. Dengan demikian, kasus penganiyaan ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan harmonis.
Kronologi kejadian,Pada tanggal 13 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB, korban dan saksi-saksi berada di bengkel Amer. Tiba-tiba tersangka datang dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tersangka kemudian membuka baju dan mengancam korban dengan pisau dapur. Korban berhasil menangkis serangan tersebut, namun mengalami luka di tangan kiri. Saksi-saksi yang berada di tempat kejadian dapat memberikan keterangan yang jelas tentang kejadian tersebut.
Kegiatan RJ ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus penganiyaan dengan cara damai. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan berdamai. Kegiatan RJ ini juga tidak dipungut biaya. Dengan adanya RJ, kasus penganiyaan ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan harmonis.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan RJ ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai. Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya perdamaian dan kerja sama dalam menyelesaikan masalah.
Kegiatan RJ ini berjalan dengan aman dan lancar. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa atas bantuan dan fasilitasi dalam menyelesaikan kasus ini. Dengan adanya RJ, kasus penganiyaan ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan harmonis. Kegiatan RJ ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perdamaian dan kerja sama dalam menyelesaikan masalah.
(Am/Red)
(Am/Red)