Asahan | piv.co.id—
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI No. 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 kembali menyeret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan ke sorotan publik. Tidak tanggung-tanggung, BPK mencatat 20 unit aset kendaraan dengan nilai hampir Rp500 juta tidak ditemukan keberadaannya pada saat pemeriksaan.
Lebih jauh, terdapat pula temuan lain terkait aset peralatan dan mesin rusak berat senilai lebih dari Rp2 miliar lebih, namun dicatat dalam kondisi baik pada laporan neraca—menimbulkan pertanyaan serius tentang akurasi, integritas, dan kepatuhan tata kelola aset daerah di DLH Asahan.
Konfirmasi Kepala Dinas: “Tanya anggota dulu…” lalu dialihkan ke Sekretaris
Kepala DLH Asahan, Syamsuddin, SH., MM, ketika dikonfirmasi wartawan tabloidpolmaspoldasu.id bersama owner piv.co.id melalui pesan WhatsApp, awalnya menyampaikan:
“Izin bentar kutanya anggota dulu, izin ya Bang.”
Beberapa waktu kemudian, ia kembali merespons:
“Abang dapat berkomunikasi dengan sekjen.”
Respons tersebut menimbulkan tanda tanya: mengapa seorang Kepala Dinas tidak dapat memberikan klarifikasi awal terkait temuan BPK mengenai aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah?
Jawaban Singkat Sekretaris DLH Menambah Keraguan Publik
Sekretaris DLH, Jhoni, akhirnya memberikan jawaban resmi melalui pesan WhatsApp:
1. 17 unit betor ditemukan tertimbun di gudang dan telah dikumpulkan serta dilaporkan ke BPKAD.
2. 3 unit sepeda motor adalah aset Sekretariat Daerah, bukan DLH.
3. Aset rusak berat yang dicatat baik telah diperbaiki dalam laporan neraca.
4. Seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti.
Namun jawaban tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan publik.
Pertanyaan Mendasar:
Bagaimana Bisa 17 Betor “Tertimbun” Tanpa Terdeteksi BPK dan DLH?
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
menyatakan 17 becak bermotor (betor) “tertimbun di gudang” selama bertahun-tahun, padahal pembeliannya dilakukan antara tahun 2008–2018.
Publik mempertanyakan:
1. Bagaimana mungkin puluhan unit kendaraan bisa “tertimbun” tanpa terinventarisasi dengan baik?
2. Mengapa DLH tidak mengetahui keberadaannya saat pemeriksaan BPK?
3. Apakah pengawasan aset daerah selama ini hanya bersifat administratif tanpa pemeriksaan fisik?
Sebagian pemerhati anggaran menyebut, jawaban tersebut mengindikasikan kelemahan pengendalian internal dan potensi kelalaian pengelolaan aset, jika bukan tanda tidak berfungsinya sistem inventarisasi.
Aset Rusak Berat Tapi Dicatat Baik:
Bagaimana Sistem Akuntansi Bisa “Salah Baca”?
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya aset rusak berat senilai lebih dari Rp2 miliar, namun secara resmi dilaporkan dalam neraca sebagai kondisi baik.
Ini menimbulkan pertanyaan serius:
-Apakah pencatatan kondisi aset dilakukan tanpa pemeriksaan fisik?
-Mengapa ketidaksesuaian ini baru diperbaiki setelah temuan BPK?
-Siapa penanggung jawab verifikasi kondisi aset pada DLH?
-Bagaimana pengawasan BPKAD dan Inspektorat selama ini?
Dalam praktik administrasi pemerintahan, kesalahan pencatatan kondisi aset miliaran rupiah bukanlah sekadar “kekeliruan biasa”, tapi mencerminkan potensi kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada pemeriksaan lanjutan apabila terdapat indikasi kerugian daerah.
Publik Mulai Bertanya:
“Bagaimana Sesungguhnya Tata Kelola Aset DLH Asahan?”
Temuan-temuan ini — aset hilang, aset tertimbun, kondisi tidak sesuai laporan, hingga perubahan data pasca temuan BPK — menimbulkan kekhawatiran bahwa tata kelola aset daerah di DLH Asahan jauh dari prinsip:
-Akuntabilitas,
-Transparansi,
-Kepatuhan administrasi, dan
-Pengendalian internal yang memadai.
Salah satu tokoh pemerhati kebijakan publik di Asahan menyebut:
“Ini bukan soal satu atau dua kendaraan. Ini soal sistem. Kalau aset miliaran rupiah saja bisa tercatat ‘baik’ padahal rusak berat, apa jaminannya aset lain dikelola dengan benar?”
Perlu Audit Lanjutan dan Klarifikasi Detail
Dengan nilai aset hilang dan mis-catat yang mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, beberapa pihak mulai mendorong:
-Audit lanjutan BPK,
-Pemeriksaan Inspektorat secara menyeluruh,
-Klarifikasi terbuka dari DLH, dan
-Pembenahan sistem inventarisasi aset daerah.
-Publik berhak mengetahui secara pasti bagaimana aset yang dibeli menggunakan pajak rakyat dikelola oleh OPD.
Penutup
Media tetap memegang asas praduga tidak bersalah, namun temuan dan jawaban yang disampaikan pejabat DLH jelas membutuhkan keterbukaan, data yang lebih lengkap, dan penjelasan yang lugas serta bertanggung jawab.
Kami akan terus mengikuti perkembangan dan memberikan ruang bagi DLH Asahan untuk memberikan klarifikasi tambahan demi pemberitaan yang berimbang.
Bersambung…
(Red)


















