Batubara|piv.co.id—
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Selasa (18/11/2025). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakili Kabag Risalah dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si, seluruh Anggota DPRD Batu Bara, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menyebut, penyediaan air bersih adalah amanat konstitusi dan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Syafrizal menilai bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan SPAM menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola air minum berjalan lebih efektif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Batu Bara.
“Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperjelas peran setiap pemangku kepentingan, meningkatkan kepastian regulasi, dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik. Masyarakat berhak mendapatkan ketersediaan air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, demi memperkuat pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Red)


















