Batubara | piv.co.id —
Isu miring soal pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Batu Bara kembali memantik perhatian publik. Selain dinilai tertutup dan tidak transparan sejak tahun 2020, DPRD Kabupaten Batu Bara juga disebut terkesan mengulur-ngulur waktu dalam merespons permohonan klarifikasi dari masyarakat.
Sorotan terbaru datang dari Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Batu Bara, Irawan S.H, yang menilai bahwa CSR telah disalahpahami bahkan disalahgunakan, sehingga wajar bila publik menuntut transparansi.
Sekretaris LMP: CSR Bukan Filantropi, Ketika Disalahgunakan Artinya Mengkhianati Rakyat
Irawan menegaskan bahwa CSR bukan sekadar bagi-bagi bantuan atau kegiatan seremonial semata. Lebih jauh, CSR memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada perusahaan untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
“CSR lebih dari sekadar kegiatan filantropi atau amal. Ini bagian integral dari strategi perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak operasionalnya terhadap masyarakat,” ujar Irawan.
Ia menambahkan bahwa CSR seharusnya meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan.
Namun, ketika pelaksanaannya tertutup dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, menurutnya, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Ketika CSR disalahgunakan, sesungguhnya ia telah menghianati rakyat. Saya sebagai Sekretaris LMP Batu Bara menegaskan: harus ada yang bertanggung jawab di depan hukum, dan kami pastikan itu,” tegasnya.
Ketua DPRD Batu Bara Dinilai Mengulur Waktu
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Batu Bara juga menjadi sorotan. Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak-pihak masyarakat, termasuk Tunas Muda Gemkara, terkait transparansi CSR sejak 2020–2025, hingga kini belum mendapat kejelasan jadwal.
Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, hanya menjawab:
“Masih fokus ke RAPBD. Segera dikabari.”
Jawaban tersebut dinilai terlalu singkat tanpa kepastian waktu, sehingga menimbulkan dugaan DPRD tidak serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait CSR perusahaan.
Publik Menuntut Transparansi
Sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta DPRD hadir menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, termasuk membuka data CSR yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Minimnya publikasi laporan, tidak jelasnya penerima manfaat, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu membuat pengelolaan CSR dianggap rawan penyimpangan.
LMP Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini, termasuk membawa dugaan penyimpangan CSR ke ranah hukum bila diperlukan.
(Red)


















