Sekda Samosir Bungkam Soal Aset Rp1,6 Triliun

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir |piv.co.id-Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi PIV.co.id dan ClassioTV.id kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, tidak mendapat jawaban. Pesan konfirmasi resmi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak kunjung direspons oleh Sekda.

 

Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, BPK-RI menegaskan bahwa penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemkab Samosir belum tertib. Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp1,606 triliun, meningkat Rp34,1 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Pertanyaan Publik yang Tak Dijawab Sekda

Dalam konfirmasi resmi, redaksi menanyakan empat hal pokok kepada Sekda:

1. Apa alasan mendasar sehingga penatausahaan dan pengamanan aset tetap senilai lebih dari Rp1,6 triliun masih belum tertib sebagaimana menjadi catatan BPK-RI?

2. Langkah strategis apa yang akan ditempuh Pemkab Samosir untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI agar pengelolaan aset lebih akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan?

3. Bagaimana jaminan Pemkab Samosir kepada publik agar aset daerah tidak hilang, tidak disalahgunakan, dan benar-benar tercatat serta terlindungi secara hukum?

4. Apakah Sekda siap menyatakan secara terbuka kepada masyarakat bahwa seluruh temuan BPK-RI akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pengecualian?

Namun, keempat pertanyaan itu tidak mendapat klarifikasi maupun pernyataan resmi dari Sekda.

 

Kajian Hukum: Keterbukaan Informasi Adalah Hak Publik

 

Sikap bungkam Sekda bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan:

Pasal 3 huruf b: Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Kegiatan "Jumat Berkah" untuk Kaum Dhuafa dan Lansia

 

Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda memiliki peran vital sebagai koordinator penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Diamnya Sekda atas pertanyaan publik dapat dipandang sebagai pengabaian prinsip good governance, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas.

 

Etika Publik: Sekda Digaji dari Uang Rakyat

 

Dari perspektif etika publik, sikap bungkam pejabat publik—khususnya Sekda—menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap masyarakat. Perlu diingat, seluruh aparatur sipil negara, termasuk Sekda, digaji dari pajak yang dibayarkan rakyat. Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

Risiko Hukum Jika Aset Daerah Tak Tertib

 

Temuan BPK-RI menunjukkan aset tetap Pemkab Samosir terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan, dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun. Namun, lemahnya penatausahaan dapat membuka peluang hilangnya aset, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan.

 

Jika hal itu tidak segera ditindaklanjuti, maka Pemkab Samosir berisiko melanggar rekomendasi BPK. Bahkan, potensi penyalahgunaan aset bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Kesimpulan:

Diamnya Sekda Samosir atas pertanyaan publik mengenai aset Rp1,6 triliun tidak hanya soal etika komunikasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Publik berhak atas jawaban yang jelas. Bungkamnya pejabat publik sama dengan menutup akses rakyat terhadap hak informasi yang dijamin undang-undang.

 

Bersambung…

(Red)

Berita Terkait

Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas
Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria
Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Tebar 10.000 Benih Ikan Lele
Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku, Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi Hangatkan Suasana
Apresiasi Dedikasi Pegawai, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Penghargaan kepada Teladan Periode Januari  
Mantap Menuju WBK! Lapas Labuhan Ruku Deklarasikan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:43

Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:21

Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:14

Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Tebar 10.000 Benih Ikan Lele

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:52

Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku, Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi Hangatkan Suasana

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:15

Mantap Menuju WBK! Lapas Labuhan Ruku Deklarasikan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:43

Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:59

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV

Berita Terbaru