Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Beberapa Titik

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di beberapa titik di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

 

Pengaturan lalu lintas dilaksanakan di beberapa titik, yaitu:

1. Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kec. Sei Suka

2. Exit Tol Lima Puluh

3. Jalinsum Pajak Delima Kel. Indrapura Kota

4. Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah

5. Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh

6. Simpang MTS Lima Puluh

7. Simpang Ring Road Lima Puluh

8. Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh Depan Pos Lantas

9. Simpang Perumnas Lima Puluh

10. Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kec. Talawi

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara dirangkaikan dengan Deklarasi Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone Genggam

 

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Selain itu, mereka juga memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menggunakan helm SNI.

 

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini berhasil menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif dan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita Manurung, S.I.K., beserta KBO Lantas, para Kanit Sat Lantas, personil Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Pos Lantas Indrapura, dan personil Pos Lantas Sei Bejangkar.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru