Batu Bara (piv.co.id)
Personil Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di beberapa titik di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Pengaturan lalu lintas dilaksanakan di beberapa titik, yaitu:
1. Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kec. Sei Suka
2. Exit Tol Lima Puluh
3. Jalinsum Pajak Delima Kel. Indrapura Kota
4. Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah
5. Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh
6. Simpang MTS Lima Puluh
7. Simpang Ring Road Lima Puluh
8. Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh Depan Pos Lantas
9. Simpang Perumnas Lima Puluh
10. Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kec. Talawi
Personil Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Selain itu, mereka juga memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menggunakan helm SNI.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini berhasil menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif dan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita Manurung, S.I.K., beserta KBO Lantas, para Kanit Sat Lantas, personil Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Pos Lantas Indrapura, dan personil Pos Lantas Sei Bejangkar.
(Am/Red)