Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel!  

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soppeng, Sulawesi Selatan|piv.co.id-Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Polsek Liliriaja diduga menjerat pelaku hanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sementara korban mengalami luka sobek di dahi yang membutuhkan lima jahitan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecaman dari berbagai pihak.

 

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional dengan tegas menyatakan di Jakarta, “Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!”

 

Kejanggalan Pasal yang Disangkakan

 

Penyidikan yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara luka yang dialami wartawan tersebut cukup serius dan memerlukan tindakan medis.

 

Aspek Hukum yang Terabaikan

 

Kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Baca Juga:  Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku : Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya

 

Pasal-Pasal Relevan Lainnya

 

Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum (APH) juga dapat mendalami pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi yang mengarah ke sana.

 

Desakan untuk Tindakan Tegas

 

Masyarakat dan kalangan pers mendesak Kapolres Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.

 

Tindakan Selanjutnya

 

Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk menjaga agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan tidak diabaikan.

Oleh aparat berwenang menangani menunjukkan sebagaimana mestinya tutup Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom penuh yakin masalah ini akan diungkap tuntas diadili seadil adiknya, Semoga Amin.

(Red)

Berita Terkait

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru
Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas
Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan
Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:58

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:24

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:16

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:19

Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04

Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53

Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:02

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:55

Sugiat Santoso Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Program MBG, Dukung Pendirian Politeknik di Batu Bara

Berita Terbaru