Jakarta|piv.co.id— Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri serta aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan dan kecantikan yang beredar bebas tanpa izin resmi di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kondisi peredaran obat dan alat kecantikan ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna.
“Pemerintah harus segera bertindak tegas. Menteri, wali kota, bupati, hingga aparat kepolisian harus turun menertibkan agar tidak jatuh korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat dan kosmetik ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).
Temuan di Lapangan: Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin
Dari hasil penelusuran tim wartawan, ditemukan sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi.
Toko tersebut beroperasi di samping masjid, sehingga aktivitas ilegalnya menimbulkan keresahan warga.
“Kegiatan ini sangat mengganggu dan tidak menghormati tempat ibadah karena di sebelahnya terjadi praktik melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pengakuan warga, toko tersebut hanya berkamuflase sebagai toko kosmetik. “Kebanyakan remaja yang datang ke sana justru membeli obat keras seperti Tramadol. Diduga pemiliknya berinisial ARM,” tambah warga lain.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
-Tindakan menjual obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:
-Pasal 106 ayat (1): “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan atau memberikan obat keras tanpa resep dokter
Warga sekitar berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif dari peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Mereka juga meminta adanya pengawasan rutin dari dinas kesehatan dan aparat hukum agar praktik serupa tidak terulang di wilayah lain.
Seruan Nasional dari Prof. Sutan Nasomal
Sebagai penutup, Prof. Sutan Nasomal menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan para menteri, Kapolri, serta kepala daerah untuk melakukan razia nasional terhadap apotek dan toko obat di seluruh Indonesia.
“Sudah saatnya dilakukan penertiban menyeluruh. Kadinkes, bupati, wali kota, Kapolres, Dandim, hingga Detasemen Polisi Militer harus turun bersama. Penertiban ini penting demi menyelamatkan rakyat dan generasi muda dari bahaya obat-obatan ilegal,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
(Red)


















