Batu Bara (piv.co.id)
Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dua tersangka, ini salah Mhd Sk dan Hn Sitorus Pane, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Kejadian curanmor ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Lamini Br Pakpahan, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri oleh dua orang laki-laki tak dikenal. Saksi Najwa Cantika, anak kandung korban, melihat kejadian tersebut dan memberikan keterangan kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di daerah Perbaungan. Tersangka mengakui bahwa mereka telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan oleh tersangka. Selain itu, polisi juga menyita BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.
Polsek Indrapura akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, SH, memimpin langsung penangkapan tersangka dan berhasil mengungkap kasus curanmor ini. Beliau berjanji akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indrapura.
(Am/Red)