Batu Bara (piv.co.id)
Polres Batubara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) melakukan operasi “Grebek Kampung Narkoba” (GKN) di wilayah hukum Polres Batubara. Operasi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, SH, beserta anggota Sat Res Narkoba dan Personil Sat Samapta pada 14 Mei 2025 ,berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial S (21 tahun) di sebuah rumah di Dusun Bunga Tanjung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah bong/alat hisap narkotika sabu yang terbuat dari minuman mineral dan 2 (dua) unit sepeda motor.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,” ujar AKP Ramses P. Panjaitan, SH.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Batubara akan terus melakukan pengembangan jaringan dan proses sidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba dalam melakukan operasi GKN ini.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” ujar AKBP Doly Nelson.
Dengan adanya operasi GKN ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Batubara akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Am/Red)