Batu Bara (piv.co.id)
Polres Batu Bara telah menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial U, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Kronologi Kekerasan terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun VII Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Korban, Aminah, melaporkan bahwa suaminya, U, melakukan penganiayaan terhadap dirinya setelah terjadi pertengkaran mulut. U diduga memukul kaki dan mencekik leher Aminah, sehingga Aminah mengalami luka memar pada kaki dan luka gores pada leher.
Penangkapan tersangka U didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 29 April 2025. U diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ini, U sendiri telah diamankan oleh Polres Batu Bara dan sedang menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Selanjutnya Polres Batu Bara akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Am/Red)