Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 15:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polres Batu Bara telah menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial U, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Kronologi Kekerasan terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun VII Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Korban, Aminah, melaporkan bahwa suaminya, U, melakukan penganiayaan terhadap dirinya setelah terjadi pertengkaran mulut. U diduga memukul kaki dan mencekik leher Aminah, sehingga Aminah mengalami luka memar pada kaki dan luka gores pada leher.

Penangkapan tersangka U didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 29 April 2025. U diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Saat ini, U sendiri telah diamankan oleh Polres Batu Bara dan sedang menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Dukung Program Ketahanan Pangan

Polres Batu Bara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Selanjutnya Polres Batu Bara akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Am/Red)

Berita Terkait

Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas
Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria
Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Tebar 10.000 Benih Ikan Lele
Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku, Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi Hangatkan Suasana
Apresiasi Dedikasi Pegawai, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Penghargaan kepada Teladan Periode Januari  
Mantap Menuju WBK! Lapas Labuhan Ruku Deklarasikan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:43

Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:21

Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:14

Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Tebar 10.000 Benih Ikan Lele

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:52

Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku, Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi Hangatkan Suasana

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:15

Mantap Menuju WBK! Lapas Labuhan Ruku Deklarasikan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:43

Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:59

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV

Berita Terbaru