Batu Bara (PIV)
Polres Batu Bara melalui Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kasus pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB saat pelapor, Nursyafira, sedang mandi. Saat itu, pelapor mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan dan segera keluar kamar mandi untuk melihat sepeda motornya yang sudah tidak ada di tempat parkir.
Setelah mendapatkan laporan dari korban , pihak
Polsek Labuhan Ruku langsung gerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Fikri Maulana yang merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ishak, Egi Surya, Rusli, dan Dedi.
barang bukti yang di amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les hijau yang merupakan milik korban.
Pihak Kepolisian saat ini sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Polisi juga akan melakukan gelar perkara tahap awal dan proses lanjut untuk menentukan status hukum tersangka.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, memimpin langsung proses penyelidikan dan penangkapan tersangka. Ia juga mengapresiasi kinerja unit opsnal reskrim Polsek Labuhan Ruku yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Labuhan Ruku mengatakan “Dengan keberhasilan ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani kasus-kasus kejahatan dengan serius” tutup AKP Cecep Suhendra.
(Am/Red)