Batu Bara (piv.co.id)
Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya pada Kamis, 1 Mei 2025. Kasus ini terungkap setelah personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan penggrebekan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika shabu di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dalam kasus ini adalah ijisila Rsd alias Culit, seorang laki-laki berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru, 1 pipet berbentuk scop, dan uang tunai sejumlah Rp 46.000.
Kasus ini terungkap setelah personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa adanya orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan narkotika shabu di Dusun IV Desa Simpang Gambus. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Tindakan tindak lanjut yang sudah di laksanakan Petugas adalah :
-Mengamankan tersangka
– Menyita barang bukti
– Mengembangkan jaringan
– Menggelar perkara
– Menginterogasi saksi-saksi
Tindak lanjut berikutnya Polres Batu Bara berencana untuk:
– Melakukan proses sidik
– Mengungkap jaringan
– Mengirim barang bukti ke Labfor
– Menggelar perkara
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
(Am/Red)