Batu Bara (piv.co.id)
Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial H (33), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.(11/5/2025)
Korban pembunuhan adalah Hermansyah alias Eman (41), abang kandung pelaku. Pembunuhan terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah korban dan pelaku di Dusun Cemara, Desa Bogak.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban terlibat dalam cekcok yang berujung pada perkelahian. Pelaku memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala, sehingga korban terjatuh. Pelaku juga memukul korban saat terjatuh.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah kami menerima laporan dari warga,” ujar AKP Cecep Suhendra.
Polisi telah melakukan tindakan pengamanan TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut.
Kasus pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Am/Red)