ASAHAN|piv.co.id—
Pada Kamis, 20 November 2025, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) melakukan uji mutu beton (hammer test non destruktif) pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Pulau Rakyat–Simpang IV yang dibiayai melalui DBH Sawit 2023 dengan nilai kontrak Rp 12.329.383.569.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Anugrah Juni Arta Arif dengan konsultan pengawas CV Mandiri Teknik Konsultan.
Langkah investigatif PMPRI dilakukan setelah adanya temuan LHP BPK RI Nomor 45.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang mencatat adanya lebih bayar sebesar ±Rp 2,8 miliar. Hingga kini, PMPRI menilai tidak ada rincian resmi dari BPK mengenai komponen pekerjaan yang menyebabkan lebih bayar tersebut.
Uji Lapangan: Diduga Mutu Beton Pada Badan Jalan di Bawah Standar
Melalui uji hammer test pada enam titik sampel, PMPRI menemukan nilai rebound berkisar 14 hingga 21, yang mengindikasikan mutu beton berada di bawah kelas K-150.
Padahal, menurut Spesifikasi Umum Bina Marga, mutu beton bahu jalan semestinya berada pada kelas K-250.
Ketua DPD PMPRI Sumut, M. Jami Nasution, ST, meminta Dinas PUTR Kabupaten Asahan untuk melakukan kajian teknis yang objektif terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami meminta Dinas PUTR memberikan kajian teknis secara terbuka. Jika mutu beton tidak sesuai spesifikasi, ini bukan sekadar kesalahan administrasi—ini menyangkut mutu infrastruktur yang dibiayai uang rakyat,” tegas Jami.
Jami juga menambahkan pernyataan strategis terkait komitmen pengawasan PMPRI:
“Proyek peningkatan badan jalan APBD T.A 2023 Kabupaten Asahan yang mendapat rekomendasi lebih bayar ini akan kami uji hammer secara keseluruhan. Kami ingin memastikan bahwa kedepannya tidak ada lagi pekerjaan yang dibiayai dari pajak rakyat dikerjakan dengan cara ugal-ugalan,” ujarnya tegas.
PMPRI Soroti Pengawasan dan Potensi Penyimpangan
Terpisah, Sekretaris Jenderal PMPRI Sumut Hendra Syahputra S.Pm menilai temuan lebih bayar 2,8 miliar tersebut sebagai sinyal lemahnya fungsi pengawasan.
“Temuan lebih bayar sebesar ±2,8 miliar bukan angka kecil. Ini menunjukkan adanya ketidaktepatan pelaksanaan pekerjaan dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” ujar Hendra.
Pernyataan Sikap Resmi PMPRI :
1. Menuntut transparansi penuh dari dinas terkait terkait penyebab lebih bayar dan item pekerjaan yang bermasalah.
2. Mendesak PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan kontraktor agar memberikan penjelasan resmi secara terbuka.
3. Menuntut pengembalian kerugian negara sebesar 2,8 miliar serta penjatuhan sanksi tegas atas kelalaian atau penyimpangan.
4. Mendorong Bupati dan Inspektorat menindaklanjuti temuan BPK dalam 60 hari sebagaimana ketentuan.
5. Meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman bila terdapat indikasi mark-up, rekayasa volume, atau praktik koruptif.
6. Mengajak masyarakat turut mengawasi kondisi lapangan dan melaporkan kerusakan dini.
“Setiap rupiah uang publik harus dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Temuan lebih bayar sebesar 2,8 miliar adalah potensi kerugian negara yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”Tegas Hendra
(Red)


















