Kesalahan Penganggaran Belanja Modal 1,3 M : Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Ketua Tapd Bungkam

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"91f2225e34bc481fb09f0e9afec5440b","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Batu Bara(piv.co.id)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan kesalahan penganggaran Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara. Kesalahan penganggaran tersebut terkait dengan Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.(23/7/2025)

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp35.397.808.999,00 dengan realisasi sebesar Rp34.376.773.364,00 atau 97,12% dari anggaran. Namun, terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dianggarkan dan direalisasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta dengan nilai total sebesar Rp1.378.015.683,00.

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, belanja modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan aset lainnya dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah swasta tidak memenuhi kriteria sebagai belanja modal, karena hasilnya tidak digunakan secara langsung dalam operasional pemerintah daerah. Pengeluaran tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah.

 

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua TAPD dikonfirmasi terkait dengan kesalahan penganggaran tersebut, namun keduanya tidak memberikan jawaban.

 

Masyarakat berharap agar PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua TAPD dapat memberikan jawaban yang transparan dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini. Keterlambatan dalam menindaklanjuti temuan BPK-RI menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara.

 

Pertanyaan yang belum dijawab oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan meliputi:

1. Bagaimana Pak Kadis menjelaskan kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang ditemukan dalam LHP BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025?

2. Apa alasan di balik keputusan untuk menganggarkan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta sebagai Belanja Modal, bukan Belanja Hibah?

Baca Juga:  SMK Negeri 1 Talawi Borong 6 Trophy di Ajang "Kopi One Pass Episode-1"

3. Apa langkah-langkah yang akan Anda ambil untuk memastikan bahwa kesalahan penganggaran serupa tidak terjadi di masa depan, dan bagaimana Anda akan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di Dinas Pendidikan?

4. Bagaimana Anda akan menindaklanjuti pernyataan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan?

5. Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran di Dinas Pendidikan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran?

 

Pertanyaan yang belum dijawab oleh Ketua TAPD meliputi:

1. Bagaimana Buk Sekda yang sekaligus selaku Ketua TAPD menjelaskan kesalahan penganggaran Belanja Modal yang ditemukan dalam LHP BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, dan apa yang menyebabkan TAPD tidak mengevaluasi usulan anggaran belanja untuk pembelian peralatan yang diberikan kepada sekolah swasta dan belanja untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah swasta?

2. Apa langkah-langkah yang Anda ambil untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran Belanja Modal di Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023?

3. Bagaimana Anda menanggapi pernyataan Anda sendiri yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan? Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten Batu Bara?

4. Bagaimana Anda akan memastikan bahwa kesalahan penganggaran serupa tidak terjadi di masa depan, dan apa langkah-langkah pencegahan yang akan Anda ambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran?

(Am/Red)

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320 Di Tanah Air
Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         
Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian
Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah “Badai Pasti Berlalu Pasti” !!!   
Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas.
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Kementerian Bersama Komnas HAM Team Bela Rakyat Tegakkan Hukum !!!
Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar
Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 09:20

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320 Di Tanah Air

Rabu, 10 September 2025 - 08:54

Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         

Selasa, 9 September 2025 - 05:54

Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian

Selasa, 9 September 2025 - 04:13

Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah “Badai Pasti Berlalu Pasti” !!!   

Sabtu, 6 September 2025 - 10:33

Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas.

Selasa, 2 September 2025 - 14:52

Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 13:34

Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan

Selasa, 2 September 2025 - 01:23

Sekda Asahan Bungkam Soal Aset Rp3 Triliun Lebih yang Dinyatakan BPK Belum Tertata

Berita Terbaru