Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Batubara

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan|piv.co.id— Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.(29/82025)

 

Delapan tersangka yang ditahan tersebut adalah:

M.R.A selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara / CV. Agung Sriwijaya

A.W selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya

R.S.L selaku Wakil Direktur CV. Bersama

U.P selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa

A.F selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang

S.S.L selaku Wakil Direktur II CV. Naila Santika

T.M.R selaku PNS pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, baik dari segi mutu maupun kualitas. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, namun tetap dibayarkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batubara sebesar 100% dari nilai kontrak.

Baca Juga:  Konsekwensi Hukum atas Kesalahan Pemerintah Daerah dan PT.SI

Padahal, progres pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Nilai Proyek

Dari data yang diperoleh, total anggaran pekerjaan yang menjadi objek perkara ini mencapai Rp 43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Empat Sen).

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 (dua puluh) hari pertama.

Catatan

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kedelapan tersangka saat ini masih berstatus praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : instagram kejati SUMUT

(Am/Red)

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320 Di Tanah Air
Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         
Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian
Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah “Badai Pasti Berlalu Pasti” !!!   
Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas.
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Kementerian Bersama Komnas HAM Team Bela Rakyat Tegakkan Hukum !!!
Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar
Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 09:20

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320 Di Tanah Air

Rabu, 10 September 2025 - 08:54

Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         

Selasa, 9 September 2025 - 05:54

Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian

Selasa, 9 September 2025 - 04:13

Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah “Badai Pasti Berlalu Pasti” !!!   

Sabtu, 6 September 2025 - 10:33

Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas.

Selasa, 2 September 2025 - 14:52

Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 13:34

Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan

Selasa, 2 September 2025 - 01:23

Sekda Asahan Bungkam Soal Aset Rp3 Triliun Lebih yang Dinyatakan BPK Belum Tertata

Berita Terbaru