Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara |piv.co.id – Pemadaman listrik massal yang melumpuhkan sistem kelistrikan di hampir seluruh wilayah Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) lalu, berujung pada peristiwa tragis di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dua orang pegawai sebuah toko aksesoris telepon genggam ditemukan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami kondisi kritis, diduga kuat akibat keracunan gas karbon monoksida yang berasal dari genset yang dioperasikan saat listrik padam.

 

Peristiwa kelam ini terjadi di ruko Indrapura ACC, kawasan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Korban yang meninggal dunia berinisial RR (24 tahun), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22 tahun), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua korban lain, yakni M (22 tahun) dan DCA (17 tahun), berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bidadari Batu Bara.

 

Kronologi kejadian bermula saat salah satu rekan kerja datang ke lokasi pada Sabtu pagi (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pintu ruko masih tertutup rapat dan seluruh karyawan yang seharusnya bertugas tidak dapat dihubungi. Merasa ada hal yang tidak beres, pimpinan usaha bernama Edo Setiawan meminta bantuan warga sekitar untuk membuka paksa akses masuk. Pintu baru berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, dan di sanalah pemandangan mengerikan ditemukan: keempat korban terbaring tak berdaya di dalam ruangan berukuran sempit dengan ventilasi udara yang sangat terbatas.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polsek Air Putih bersama Satreskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara, dugaan sementara mengarah pada paparan gas karbon monoksida (CO). Gas beracun ini diduga berasal dari mesin pembangkit listrik tenaga diesel (genset) yang dinyalakan sebagai pengganti aliran listrik PLN yang mati sejak sehari sebelumnya, namun dioperasikan di ruangan tertutup tanpa sirkulasi udara yang layak.

 

Sebagaimana diketahui, Jumat sore pukul 16.44 WIB, seluruh wilayah Sumatera lumpuh total akibat gangguan sistem kelistrikan. Berdasarkan laporan awal PT PLN (Persero), penyebab utama pemadaman massal ini adalah gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi utama Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Lubuk Linggau – Lahat, Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Sebanyak 11 Warga Binaan Laksanakan Wisuda Pemuridan dan Pendalaman Alkitab di Lapas Labuhan Ruku

 

Gangguan tersebut dipicu oleh sambaran petir dan dampak kerusakan pada jaringan 150 kV akibat penebangan pohon di sekitar jalur kabel. Karena jalur tersebut merupakan tulang punggung pasokan listrik Sumatera, gangguan itu memicu ketidakseimbangan daya yang hebat dan penurunan tegangan drastis. Sistem keamanan otomatis kemudian memutus aliran listrik secara menyeluruh untuk melindungi instalasi pembangkit dan jaringan dari kerusakan parah. Akibatnya, pemadaman merembet hingga ke Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Riau, hingga seluruh wilayah Sumatera Utara termasuk Medan dan Batu Bara.

 

Kondisi darurat listrik ini memaksa banyak pihak mengandalkan genset, namun kasus di Batu Bara menjadi bukti fatalnya kelalaian penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Secara teknis dan prinsip keselamatan, genset sama sekali tidak boleh dioperasikan di ruang tertutup. Mesin pembakaran dalam jenis ini menghasilkan gas karbon monoksida yang tidak berwarna, tidak berbau, namun sangat beracun dan mematikan jika terhirup dalam jumlah banyak karena menghambat penyerapan oksigen dalam darah.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Kapolres Batu Bara menyatakan kasus ini masih didalami secara mendalam, baik melalui pemeriksaan saksi maupun hasil visum et repertum dari tim medis. Secara hukum, kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara.

 

Tragedi ini menjadi pelajaran mahal: pemadaman listrik massal bukan sekadar masalah gangguan kenyamanan, namun juga membawa risiko keselamatan yang harus diantisipasi dengan prosedur yang benar. Pemerintah dan pihak terkait pun diharapkan segera melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai cara aman penggunaan genset, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

(Red)

Berita Terkait

Bangkit untuk Indonesia Maju, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Harkitnas Ke-118 Penuh Semangat Nasionalisme
Aset Dinas Kominfo Batu Bara Hilang , Inspektorat Bungkam: Wujud Nyata ‘BAHAGIA’ yang Berbanding Terbalik?  
Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Masyarakat Hati Hati Bermedia Sosial Bongkar Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook!!!! 
Prof. Dr. Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Dirikan Pabrik Aspal dari Limbah Plastik dan Karet: Solusi Efektif, Berdaya Guna, dan Ramah Lingkungan
Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:27

Bangkit untuk Indonesia Maju, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Harkitnas Ke-118 Penuh Semangat Nasionalisme

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:51

Aset Dinas Kominfo Batu Bara Hilang , Inspektorat Bungkam: Wujud Nyata ‘BAHAGIA’ yang Berbanding Terbalik?  

Senin, 18 Mei 2026 - 12:43

Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Masyarakat Hati Hati Bermedia Sosial Bongkar Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook!!!! 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:52

Prof. Dr. Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Dirikan Pabrik Aspal dari Limbah Plastik dan Karet: Solusi Efektif, Berdaya Guna, dan Ramah Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Berita Terbaru