Ironi di Tengah Penguatan Program Desa Bersinar, Komitmen Pemberantasan Narkoba Diuji hingga Tingkat Aparatur Desa
BATU BARA — PIV.CO.ID
Komitmen pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada slogan, sosialisasi, maupun penghargaan. Konsistensi kebijakan, keteladanan aparatur pemerintahan, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu merupakan bagian penting dalam memastikan program pemberantasan narkoba berjalan efektif hingga ke tingkat desa.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah Kepala Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sudirman, dilaporkan terjaring dalam kegiatan Operasi SABER BERSINAR yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara di Family Karaoke pada 30 September 2026.
Berdasarkan konfirmasi kepada Zulfikar Syahrizal Nasution, S.E., selaku Kepala Subbagian Umum BNN Kabupaten Batu Bara, yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif narkotika.
Informasi tersebut diperoleh melalui konfirmasi jurnalistik pada 10 Oktober 2026. Keterangan ini menjadi dasar pemberitaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
CAMAT PANGGIL KEPALA DESA, SURAT PERNYATAAN DITANDATANGANI
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Camat Datuk Tanah Datar, Priyo Pratomo, S.T., M.M., telah memanggil Kepala Desa Sumber Tani melalui surat Nomor 141/589/DTD-BB/X/2026.
Dalam memenuhi undangan camat, Sudirman menandatangani surat pernyataan di atas materai yang memuat enam poin penting.
Di antaranya, pernyataan mengenai kesediaan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten, mengikuti proses pemeriksaan dan proses hukum apabila diperlukan, serta menerima konsekuensi administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, Sudirman juga menyatakan kesediaannya untuk tidak menghalangi proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa.
Meski demikian, isi surat pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan pidana. Status hukum yang bersangkutan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
WAKIL BUPATI: PEMERIKSAAN MELIBATKAN SEKDA, DINAS PMD, DAN INSPEKTORAT
Sementara itu, Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah menerima laporan dari BNN Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Wakil Bupati menyatakan:
“Untuk kasus yang berkaitan dengan Kepala Desa Sumber Tani, kami sudah mendapatkan laporan dari BNNK Batu Bara dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Sekdakab melalui Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Kepala Desa Sumber Tani telah masuk dalam proses pemeriksaan internal pemerintah kabupaten.
Proses ini penting untuk memastikan fakta dan aspek administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala desa dapat ditelaah secara objektif, sekaligus menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik tentu berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.
IRONI DI TENGAH PENGUATAN PROGRAM DESA BERSINAR
Sebelumnya, BNN Kabupaten Batu Bara bersama pemerintah kabupaten dan jajaran pemerintahan desa terus memperkuat sinergi melalui program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.
Program ini diarahkan untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan pencegahan berbasis keluarga, edukasi kepada generasi muda, deteksi dini, serta evaluasi rencana aksi daerah.
Sinergi tersebut juga dikaitkan dengan capaian Kabupaten Batu Bara yang disebut memperoleh penghargaan dalam program Desa Bersinar.
Namun, munculnya informasi mengenai hasil tes urine Kepala Desa Sumber Tani dalam Operasi SABER BERSINAR menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelaksanaan program tersebut.
Sebab, keberhasilan Desa Bersinar tidak semata-mata diukur dari kegiatan sosialisasi, deklarasi, atau penghargaan administratif. Keberhasilan yang sesungguhnya harus terlihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat, efektivitas pencegahan, keberanian melaporkan penyalahgunaan narkotika, serta keteladanan para pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Kepala desa, sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat, memiliki posisi strategis dalam mendukung upaya pencegahan narkotika. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan aparatur desa perlu ditangani secara serius, tetapi tetap berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
KOMITMEN PEMERINTAH HARUS TERLIHAT DALAM TINDAKAN
Persoalan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memperlihatkan konsistensi komitmennya dalam pemberantasan narkotika.
Setidaknya, terdapat beberapa aspek yang patut menjadi perhatian.
Pertama, memastikan proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumber Tani berjalan objektif, profesional, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kedua, melakukan evaluasi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepala desa.
Ketiga, memperkuat pencegahan narkotika di lingkungan aparatur pemerintahan, termasuk melalui edukasi, pengawasan, dan langkah-langkah lain yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Keempat, memastikan program Desa Bersinar berjalan secara substantif, bukan sekadar menjadi agenda seremonial. Pemerintah perlu mendorong keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, serta lembaga terkait dalam membangun lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kelima, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Langkah-langkah tersebut penting agar upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada operasi penindakan, tetapi berlanjut menjadi kebijakan pencegahan dan pembinaan yang berkelanjutan.
KEPALA DESA BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Desa Sumber Tani, Sudirman, melalui sambungan WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah diterima, ditandai dengan dua centang pada aplikasi WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Sudirman untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas informasi yang diberitakan.
Apabila terdapat keterangan atau perkembangan baru dari pihak yang bersangkutan, BNN Kabupaten Batu Bara, maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara, redaksi akan mempertimbangkannya untuk pemutakhiran berita sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
DESA BERSINAR HARUS DIMULAI DARI KETELADANAN
Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan ketegasan, integritas, dan konsistensi seluruh unsur masyarakat maupun pemerintahan.
Peristiwa yang melibatkan Kepala Desa Sumber Tani ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi aparatur desa ataupun mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi agar sistem pencegahan, pengawasan, dan pembinaan berjalan semakin efektif.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara kini memiliki ruang untuk menunjukkan bahwa komitmen terhadap Desa Bersinar tidak hanya diukur melalui penghargaan, tetapi juga melalui keseriusan menindaklanjuti setiap persoalan berdasarkan fakta, kewenangan, dan aturan hukum.
Sebab, desa yang bersih dari narkoba tidak cukup dibangun melalui spanduk dan deklarasi. Ia membutuhkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, aparatur yang menjunjung integritas, masyarakat yang berani melawan penyalahgunaan narkotika, serta pemerintah yang konsisten antara pernyataan dan tindakan.
(Red)
PIV.CO.ID — Factual Report Text
















