PIV. CO. ID
PADANG 17- 7-2026, Sumatera Barat
Secara tegas dikemukakan Tokoh Pers Hukum Ekonomi menyatakan secara gabelang agar APH bertindak tegas menegakkan yang namanya Hukum itu diatas segalanya yang bersalah harus menerima Hukum setimpal dengan kejahatan yang diperbuat dilakukan pribadi. Kelompok
Inilah yang terjadi belakangan ini di Indonesia.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK adalah bagian penting pengawasan keuangan negara dan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Rekomendasi wajib ditindaklanjuti serius manajemen; jika ditemukan indikasi tindak pidana dengan alat bukti cukup, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum.
“Temuan tidak boleh sekadar arsip. Jika ada indikasi pidana, proses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia menegaskan penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah; setiap pihak berhak klarifikasi dan pembelaan. Selain itu, pendalaman harus mencakup seluruh cabang yang tercatat bermasalah, tidak boleh hanya menyasar sebagian pihak.
“Prinsip persamaan di mata hukum harus nyata. Jangan ada yang terabaikan hanya karena kedudukan atau hubungan,” imbuhnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang meminta pendalaman menyeluruh jika ada unsur yang perlu proses hukum.
INTI TEMUAN BPK:
Pemeriksaan terhadap 78 debitur di 16 kantor cabang dan pembantu mencatat kelemahan serius:
– Analisis kredit belum sesuai pedoman;
– Verifikasi dokumen belum memadai;
– Dana dimanfaatkan pihak lain atau tidak sesuai tujuan;
– Keterlambatan penilaian ulang agunan;
– Pengawasan kredit lemah;
– Baki debet mencapai Rp17.897.027.339.
BPK merekomendasikan penguatan pengendalian internal, perbaikan proses kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Direksi Bank Nagari menyatakan menerima temuan dan berkomitmen menyusun rencana perbaikan serta peningkatan kapasitas petugas.
Prof. Sutan Nasomal menutup dengan harapan:
“Perbaikan tata kelola berjalan beriringan dengan keadilan. Administratif selesaikan lewat aturan, jika ada pidana proses tanpa pandang bulu. Inilah kunci kepercayaan publik terhadap bank daerah dan aparat hukum.”
Nara Sumber ;Profesor KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.
(Red)

















