BATU BARA | piv.co.id– Gelombang kritik terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memasuki babak baru. Sejumlah insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, dan elemen sipil yang tergabung dalam forum masyarakat Kabupaten Batu Bara secara resmi mendeklarasikan “Petisi Piagam Batu Bara” sekaligus menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan dan tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam forum diskusi dan konferensi pers yang digelar di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026). Forum itu menjadi ruang konsolidasi masyarakat sipil dalam merespons berbagai persoalan yang selama ini berkembang di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam forum tersebut, Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat delapan persoalan yang menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya masyarakat. Delapan persoalan itu meliputi dugaan maraknya peredaran narkotika di dalam lapas, meninggalnya seorang warga binaan yang menimbulkan pertanyaan publik, dugaan bebasnya penggunaan alat komunikasi ilegal, dugaan masuknya pihak luar secara tidak sah ke dalam lapas, dugaan praktik pungutan liar dan perdagangan fasilitas kamar, dugaan tidak layaknya makanan warga binaan, tertutupnya akses informasi publik, serta lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan.
Menurut peserta forum, berbagai persoalan tersebut telah menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap fungsi pemasyarakatan yang seharusnya berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial warga binaan.
Salah satu sorotan utama adalah meninggalnya seorang warga binaan yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Meskipun pihak terkait telah memberikan klarifikasi, sebagian elemen masyarakat menilai masih diperlukan investigasi yang lebih terbuka dan independen guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur maupun hak-hak warga binaan.
Forum juga menyoroti dugaan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas yang dinilai telah menjadi rahasia umum. Padahal, berdasarkan ketentuan pemasyarakatan, penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, dugaan praktik pungutan liar, perdagangan fasilitas kamar, hingga isu masuknya pihak luar secara ilegal ke dalam lapas dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai integritas institusi negara. Meski seluruhnya masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses investigasi resmi, masyarakat menilai negara tidak boleh menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang.
Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan tidak layaknya kualitas makanan warga binaan. Menurut forum, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin negara dan tidak boleh diabaikan dalam sistem pemasyarakatan modern.
Dalam perspektif hukum, berbagai tuntutan masyarakat tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, forum masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pertama, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Kedua, membentuk tim investigasi independen guna mengusut seluruh dugaan yang berkembang secara objektif dan transparan.
Ketiga, melaksanakan razia besar-besaran terhadap peredaran narkotika, telepon genggam ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya di dalam lapas.
Keempat, mengusut dugaan keterlibatan oknum petugas maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan berbagai persoalan tersebut.
Kelima, meningkatkan transparansi serta membuka akses pengawasan publik terhadap tata kelola lapas.
Keenam, melakukan reformasi total terhadap sistem pengelolaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang profesional, bersih, humanis, dan berintegritas.
Dalam dokumen yang diberi nama “Petisi Piagam Batu Bara”, para peserta menegaskan bahwa gerakan ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal perbaikan institusi negara.
“Mosi tidak percaya ini lahir karena kecintaan terhadap penegakan hukum dan marwah institusi pemasyarakatan. Yang kami perjuangkan adalah perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tegas salah seorang perwakilan forum.
Di penghujung kegiatan, seluruh peserta membubuhkan tanda tangan dukungan pada dokumen Petisi Piagam Batu Bara dan melakukan foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif untuk terus mengawal agenda reformasi pemasyarakatan di Kabupaten Batu Bara.
Kini, sorotan publik tertuju kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Masyarakat menunggu langkah konkret negara dalam menjawab berbagai keresahan yang berkembang demi menjaga marwah hukum, keselamatan publik, serta integritas lembaga pemasyarakatan sebagai benteng pembinaan warga binaan.Lead Utama:
“Delapan dugaan persoalan, enam tuntutan besar, dan satu mosi tidak percaya. Dari Batu Bara, suara masyarakat sipil menggema menuntut evaluasi menyeluruh dan reformasi total terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.”
(Tim)

















